- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kebijakan ini menjadi Pedoman dalam pelaksanaan sistem pendidikan dan diimplementasikan dalam peraturan di Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Undang-undang No. 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
- Perpres No 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Lampiran PP No 8 tahun 2012, tentang deskripsi Jenjang Kualifikasi KKNI
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 73 Tahun 2013, tentang penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi.
- Permenristekdikti Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
- Pengembangan kurikulum didasarkan visi dan misi Unimus yang telah tertuang dalam statuta melalui SK PP nomor 081/KEP/I.3/D/2014 tanggal 20 Mei 2014, telah mengalami perbaikan yang tertuang pada Statuta Unimus tahun 2019 dengan SK Rektor nomor 0150/KTN/I.3/D/2020
- Surat Keputusan Rektor Nomor: 202/UNIMUS/SK.KU/2015 tentang pengembangan kurikulum Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Surat Keputusan Rektor Nomor: 205/UNIMUS/SK.KR/2015, tentang pedoman pengembangan dan penyusunan kurikulum Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Surat Keputusan Rektor Nomor: 225/UNIMUS/S/SK.KR/2015, tentang pedoman implementasi kurikulum Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Surat Keputusan Rektor Nomor: 022/UNIMUS/SK.KU/2017, tentang pengembangan kurikulum Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Surat Keputusan Rektor Nomor: 078/UNIMUS/SK.KR/2017, tentang pedoman pengembangan dan penyusunan kurikulum Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Surat Keputusan Rektor Nomor: 095/UNIMUS/S/SK.KR/2017, tentang pedoman implementasi kurikulum Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Surat Keputusan Rektor Nomor: 023/UNIMUS/SK.KU/2020, tentang pengembangan kurikulum berdasarkan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Surat Keputusan Rektor Nomor: 024/UNIMUS/SK.KR/2020, tentang pedoman pengembangan dan penyusunan kurikulum berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Surat Keputusan Rektor Nomor: 035/UNIMUS/S/SK.KR/2020, tentang pedoman implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Muhammadiyah Semarang.
Tentang Kami
Program Studi Pendidikan Matematika Universitas Muhammadiyah Semarang merupakan Program Studi Sarjana Pendidikan Matematika dibawah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang terakreditasi B oleh BAN-PT. Kami memiliki visi menjadi Program Studi yang profesional, berkarakter, berbasis teknologi, dan berwawasan internasional dalam pengembangan pendidikan matematika.
Tautan
Kontak kami:
Program Studi Pendidikan Matematika
FMIPA UNIMUS
Jl. Kedungmundu Raya No. 22 Semarang
Tlp: (024) 76740231 | Fax: (024) 76740231
Email: [email protected]
Lokasi
Jl. Kedungmundu Raya No 22 Semarang
Telp : (024) 76740230
Fax : (024) 76740230
Email : [email protected]
Telp : (024) 76740230
Fax : (024) 76740230
Email : [email protected]
Kategori Berita
Pengunjung
Archive
- December 2024
- July 2024
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- November 2022
- August 2022
- June 2022
- November 2021
- February 2021
- December 2020
- July 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- January 2019
- December 2018
- October 2018
- September 2018
- July 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- December 2017
- November 2017
- January 2017
- July 2016
- May 2016
- June 2015
- February 2015
- January 2015